PACITAN – Rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi ancaman serius yang menyasar generasi muda. Produk tanpa cukai ini mulai ditemukan di lingkungan sekolah hingga tempat nongkrong remaja, membuat aparat di Pacitan meningkatkan kewaspadaan.
Satpol PP Kabupaten Pacitan mencatat, peredaran rokok ilegal saat ini semakin marak dengan kemasan yang menyerupai produk legal, menyulitkan masyarakat untuk membedakannya. Padahal, rokok ilegal tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga diproduksi tanpa standar kesehatan yang memadai.
“Ada lima ciri utama rokok ilegal yang harus dikenali masyarakat, mulai dari tidak memiliki pita cukai, memakai pita palsu atau bekas, hingga salah peruntukan dan salah personalisasi,” ungkap Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara 1–5 tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.
Meski begitu, Ardyan menjelaskan bahwa kewenangan Satpol PP terbatas pada pembinaan dan identifikasi. Untuk penindakan hukum, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun dan kepolisian.
Sebagai bentuk pencegahan, patroli di area publik yang biasa menjadi tempat berkumpulnya pelajar kini diperketat. Edukasi dan sosialisasi pun terus dilakukan untuk menekan laju peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga generasi muda dari dampak buruk konsumsi produk berbahaya ini.