Pacitan – Sebanyak 13.512 batang rokok ilegal disita tim gabungan saat menggelar operasi penegakan hukum di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Selasa (5/8/2025). Operasi yang dimulai sejak pukul 06.00 hingga 12.25 WIB ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Pacitan, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan 676 bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek. “Mayoritas mereknya Lucca ungu, disusul Newcastle orange, Newcastle, Lucca merah putih, dan beberapa merek lain,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan seluruhnya berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan diketahui milik seorang pedagang bernama Yanto, warga Dusun Kradenan, Desa Bangunsari. Setelah dilakukan pendataan, semua barang bukti disita dan dibuatkan berita acara penyitaan, lalu diserahkan kepada Bea Cukai Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain penyitaan, tim gabungan juga memberikan pembinaan kepada pemilik toko dan menyampaikan surat panggilan agar hadir ke Kantor Bea Cukai Madiun pada Kamis mendatang. “Kami terus melakukan operasi rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal. Harapannya, kesadaran pedagang meningkat dan tidak lagi menjual produk tanpa pita cukai,” kata Widiyanto.
Ia menambahkan, ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran umumnya mudah dikenali, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. “Jangan tergiur harga murah, karena sanksinya jelas dan merugikan negara,” tegasnya.