Bupati Pacitan Instruksikan Gempur Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Ikut Awasi

by

PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan terus menggencarkan pemberantasan rokok ilegal di wilayah hukumnya. Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi pemerintah.

Bupati yang akrab disapa Mas Aji itu menegaskan, perang terhadap rokok ilegal tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat, menurutnya, juga harus berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok di pasaran.

“Kami mengajak masyarakat dan semua elemen bersama-sama perang terhadap rokok ilegal. Keberadaannya merugikan negara dan masyarakat itu sendiri,” tegasnya, Kamis (9/10/25).

Mas Aji menambahkan, keberadaan rokok ilegal berpotensi mengurangi pendapatan negara yang bersumber dari cukai. Padahal, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Pacitan telah memberikan manfaat besar, terutama bagi petani tembakau, buruh pabrik, dan sektor kesehatan.

“Sebagian pembangunan di bidang kesehatan bersumber dari cukai. Maka rokok ilegal harus diberantas secara tuntas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Pelaku pelanggaran, kata dia, dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.