PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Bea Cukai Madiun dan Satpol PP terus memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk peredaran rokok tanpa cukai.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardian Wahyudi, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Pacitan masih menjadi persoalan serius. Meskipun ribuan batang rokok tanpa cukai telah disita sepanjang tahun 2025, para pelaku terus berupaya mencari cara baru dalam mendistribusikan barang ilegal tersebut.
“Mereka cukup cerdik dalam menyamarkan pengiriman, bahkan ada yang menggunakan jasa paket agar tidak terdeteksi. Ini menunjukkan bahwa sistem distribusinya sudah cukup rapi,” ungkap Ardian, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, persoalan utama dalam pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal penindakan, melainkan juga rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampaknya. Ardian menilai partisipasi warga menjadi kunci penting dalam mendukung upaya pemerintah.
“Penegakan hukum tidak akan maksimal tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, kami mengajak warga ikut berperan aktif melapor bila mengetahui adanya peredaran rokok tanpa cukai di lingkungannya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih teliti saat membeli rokok. Produk ilegal biasanya dijual jauh lebih murah, tidak memiliki pita cukai, menggunakan cukai palsu, atau tidak mencantumkan informasi produsen.
“Kalau ada rokok dijual seharga Rp 5.000 sampai Rp 7.000 per bungkus, tanpa pita cukai dan peringatan kesehatan resmi dari pemerintah, hampir pasti itu ilegal,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Pacitan terus mengintensifkan sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun kerugian bagi negara. Selain merugikan industri resmi, rokok ilegal juga dinilai berpotensi menarik minat remaja karena harganya yang terjangkau.
Melalui semangat “Pacitan Bersih dari Rokok Ilegal”, pemerintah berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat semakin kuat. Ardian menegaskan, peredaran rokok ilegal hanya bisa ditekan bila seluruh elemen masyarakat turut menjadi bagian dari pengawasan dan pelaporan.

											



