PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp34,78 miliar untuk tahun anggaran 2025. Dana tersebut bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau nasional, yang dialokasikan ke daerah-daerah penghasil maupun yang terdampak distribusi tembakau.
Penggunaan dana ini mengacu pada regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, yang menggantikan PMK sebelumnya. Aturan ini menetapkan pembagian anggaran dalam tiga bidang utama: kesejahteraan masyarakat minimal 50 persen, kesehatan minimal 40 persen, dan penegakan hukum maksimal 10 persen.
Asisten I Setda Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menyatakan bahwa dana tersebut harus dimanfaatkan secara tepat sasaran, terutama untuk mendukung petani tembakau, layanan kesehatan, serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Fokus kita adalah pada kelompok masyarakat yang bersentuhan langsung dengan industri tembakau. Mulai dari bantuan langsung untuk petani dan buruh, peningkatan layanan kesehatan, hingga edukasi dan pengawasan terkait rokok ilegal,” jelas Khemal, Jumat (25/7/2025).
Pemerintah daerah bersama dinas terkait saat ini sedang menyusun rencana kerja dan memverifikasi calon penerima manfaat, dengan prioritas kelompok tani tembakau dan pelaku usaha kecil terdampak regulasi cukai.
Lebih dari sekadar bantuan sosial, pengelolaan DBHCHT juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk menggempur peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Melalui pendekatan edukatif dan penegakan hukum, kami ingin membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung produk tembakau legal,” tambahnya.
Dengan dukungan regulasi baru dan alokasi dana yang signifikan, DBHCHT tahun 2025 diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat pengawasan terhadap produk tanpa cukai.