Pacitan – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan tersebut kepada ribuan warga yang tergolong buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta masyarakat miskin dan rentan.
Dalam sambutannya dihadapan ratusan penerima bantuan di Kecamatan Kebonagung, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menyampaikan pesan penting terkait penggunaan dana bantuan tersebut.
“Tentunya kami berharap bantuan ini digunakan untuk kepentingan yang urgen atau pokok. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang bukan prioritas, apalagi untuk judol,” tegasnya.
Khemal mengingatkan, di sejumlah daerah ditemukan adanya rekening penerima bantuan yang terindikasi digunakan untuk judi online. Meskipun di Pacitan belum ada temuan serupa, ia mewanti-wanti agar hal itu tidak terjadi.
“Di Pacitan memang belum ada temuan, namun kami tetap mewaspadai. Jangan sampai bantuan ini disalahgunakan,” ujarnya.
Secara khusus, Khemal juga berpesan kepada para penerima laki-laki agar langsung menyerahkan uang bantuan kepada istrinya. “Jangan buat beli rokok, apalagi untuk judol. Lebih baik segera kasih ke istri,” katanya, .
Penyaluran BLT DBHCHT tahun ini bertambah jumlah penerima. Jika tahun lalu hanya 5.234 orang, tahun ini mencapai 5.934 penerima, atau naik sebanyak 700 orang.
Rinciannya, 2.517 merupakan buruh tani tembakau, 2.840 buruh pabrik rokok, dan 577 dari masyarakat miskin dan rentan lainnya. Penyaluran dilakukan langsung di kecamatan-kecamatan penghasil tembakau serta di tiga pabrik rokok: PPIS, Tunas Mandiri, dan Mulia Agung.
Adapun untuk periode Agustus hingga Oktober, dana akan disalurkan melalui transfer rekening Bank Jatim.
Program ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 20 Tahun 2025, dengan tujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdampak, khususnya buruh tembakau.