PACITAN – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pacitan, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan melaksanakan operasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal pada Kamis (23/10/2025). Operasi yang berlangsung sejak pukul 06.30 hingga 11.00 WIB ini menyasar wilayah Kecamatan Pacitan, dengan fokus utama pada agen pengiriman barang seperti Pjt Shopee dan Pjt JNE.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800./1.11.1/6823/408.50/2025 tanggal 22 Oktober 2025. Sebanyak 10 personel dikerahkan, terdiri dari lima anggota Satpol PP, dua petugas Bea Cukai Madiun, satu personel Polres Pacitan, serta dua dari Kejaksaan Negeri Pacitan.
Dua titik prioritas yang menjadi perhatian utama adalah Pjt Shopee di Desa Nanggungan dan Pjt JNE di Desa Bangunsari. Tim melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan tidak adanya pengiriman maupun peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu melalui jalur ekspedisi tersebut. Selain itu, kawasan pertokoan di sekitar RSUD dr. Darsono, RS Medica, serta pusat pertokoan wilayah Kecamatan Pacitan juga turut menjadi sasaran pemantauan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan peredaran rokok ilegal di seluruh titik yang dikunjungi. Meski demikian, tim tetap meminta seluruh pelaku usaha dan pengelola jasa ekspedisi meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pengiriman produk tanpa pita cukai resmi.
Kepala Satpol PP Pacitan melalui salah satu petugas yang memimpin operasi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal.
“Kami ingin memastikan bahwa jalur distribusi, terutama melalui ekspedisi, tidak dimanfaatkan untuk mengedarkan rokok ilegal. Meskipun hari ini tidak ditemukan pelanggaran, kami akan terus melakukan pengawasan berkala. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga terus kami lakukan agar tidak ada celah bagi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Satpol PP berharap operasi rutin ini dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hanya membeli dan menjual produk bercukai resmi. Pemerintah daerah juga mengimbau pemilik toko, pelaku usaha, dan pihak ekspedisi agar proaktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.





