PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 dilakukan secara lebih ketat dan tepat sasaran. Total anggaran sebesar Rp3,75 miliar akan disalurkan kepada 6.016 penerima manfaat pada semester kedua tahun ini.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Pacitan, Agung Mukti Wibowo, menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data menjadi perhatian utama agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Kami tidak hanya menggunakan data lama, tetapi tetap melakukan verifikasi dan validasi ulang di lapangan. Jika ditemukan penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria, maka akan diganti dengan yang lebih layak,” kata Agung, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan sengaja dijadwalkan pada semester kedua agar selaras dengan musim tanam tembakau. Dengan begitu, bantuan diharapkan mampu membantu kebutuhan ekonomi buruh tani dan buruh pabrik rokok ketika biaya produksi meningkat.
“Waktu penyaluran disesuaikan dengan musim tanam. Harapannya bantuan ini benar-benar terasa manfaatnya saat masyarakat membutuhkan biaya tambahan untuk kegiatan pertanian tembakau,” ujarnya.
Adapun penerima BLT DBHCHT terdiri dari 2.750 buruh pabrik rokok, 2.750 buruh tani tembakau, serta 516 warga miskin yang belum pernah menerima bantuan sosial lainnya. Setiap penerima akan memperoleh Rp300 ribu per bulan selama dua bulan atau total Rp600 ribu.
Menurut Agung, meski durasi bantuan tahun ini lebih singkat dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah penerima tetap dipertahankan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
“Walaupun hanya dua bulan karena menyesuaikan kemampuan anggaran, jumlah penerima tetap kami jaga agar tidak berkurang,” imbuhnya.
Pemkab Pacitan berharap BLT DBHCHT mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan sektor pertembakauan yang menjadi salah satu penopang ekonomi lokal.
Di sisi lain, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal dapat dikenali dari beberapa ciri, antara lain tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, pita cukai tidak sesuai peruntukannya, serta harga jual yang jauh lebih murah dari rokok resmi di pasaran. Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara dan berpotensi mengurangi dana DBHCHT yang seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk bantuan sosial.





