Pacitan – Pemerintah Kabupaten Pacitan terus menunjukkan komitmennya dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara tepat sasaran. Tahun ini, dana sebesar Rp 500 juta dari DBHCHT difokuskan untuk peningkatan keterampilan para buruh pabrik rokok, sebagai upaya perlindungan dan penguatan sektor tenaga kerja.
Melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian (Kuperin), pelatihan peningkatan kapasitas SDM digelar khusus bagi 120 karyawan PT Putera Pacitan Indonesia Sejahtera (PPIS), salah satu pabrik rokok lokal yang masih bertahan di tengah tantangan industri.
Kepala Dinas Kuperin, Prayitno, menegaskan bahwa pelatihan ini tidak sekadar formalitas, tetapi merupakan strategi konkret agar para buruh memiliki kompetensi sesuai standar operasional perusahaan, terutama dalam proses pelintingan dan peracikan tembakau.
“Pekerja adalah ujung tombak industri rokok. Mereka perlu dilindungi, bukan hanya dari sisi kesehatan dan kesejahteraan, tapi juga dari segi keahlian. DBHCHT harus menyentuh langsung mereka yang terlibat di dalam ekosistem industri ini,” ungkap Prayitno.
Lebih dari sekadar peningkatan kinerja, pelatihan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat solidaritas dan kerja sama antarkaryawan dalam suasana kerja yang sehat dan produktif.
Selain itu, Prayitno kembali mengingatkan pentingnya menjaga keberlangsungan industri rokok legal di tengah ancaman peredaran rokok ilegal yang terus meningkat. Ia menegaskan bahwa menjual rokok tanpa pita cukai adalah tindakan melawan hukum dengan sanksi berat.
“Keberadaan rokok ilegal bisa mematikan industri sah dan otomatis mengancam nasib para buruh. Maka, mari kita sama-sama perangi peredaran rokok ilegal demi menjaga hak dan masa depan pekerja,” tandasnya.
Dengan pendekatan yang menyentuh langsung sektor pekerja, Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap penggunaan DBHCHT benar-benar memberi manfaat riil dan mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau secara berkelanjutan.