PACITAN – Peredaran rokok ilegal rupanya masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Pacitan. Meski petugas gabungan belum lama ini berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi, fakta tersebut menandakan bahwa produk ilegal itu masih beredar di pasaran.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi (ASB), menegaskan pentingnya langkah masif untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah berjuluk Kota 1001 Goa itu. Menurutnya, pemberantasan tidak cukup hanya mengandalkan operasi penegakan hukum, tetapi juga perlu didukung dengan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, terutama para pedagang.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal. Dampaknya bukan hanya merugikan negara, tapi juga masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujar ASB kepada wartawan, Rabu (8/10/25).
Politisi Partai Demokrat asal Dapil Tulakan–Kebonagung itu menilai, maraknya rokok tanpa cukai resmi dapat menggerus potensi pendapatan negara yang seharusnya kembali ke daerah melalui berbagai program pembangunan. Ia menekankan, kebersamaan dan kesadaran kolektif menjadi kunci utama untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal.
“Kalau semua lapisan masyarakat kompak, ruang gerak jual beli para pengedar otomatis semakin sempit,” tambahnya.
ASB juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur terlibat dalam praktik jual beli rokok ilegal karena konsekuensinya sangat berat. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai bisa berujung pada hukuman pidana.
“Kami tidak ingin ada warga Pacitan yang harus berurusan dengan hukum hanya karena terlibat peredaran rokok ilegal. Hukumannya jelas dan berat,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan bahwa siapa pun yang memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.






