Pacitan – Di sebuah sudut halaman sekolah menengah di Pacitan, beberapa pelajar tampak berkumpul saat jam istirahat. Di antara candaan dan cerita mereka, terselip sebuah kekhawatiran yang tak terlihat: peredaran rokok ilegal yang makin merambah lingkungan pelajar. Fenomena ini bukan sekadar isu hukum, tetapi juga potret ancaman yang nyata bagi masa depan generasi muda.
Belakangan, rokok ilegal hadir dengan kemasan mencolok dan harga sangat murah kombinasi mematikan yang mudah menarik para perokok pemula. “Sekarang anak-anak usia sekolah pun sudah mulai menjadi sasaran,” ujar Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, dengan nada prihatin.
Ia menyebutkan bahwa pola peredarannya semakin agresif, memanfaatkan kelemahan pengawasan dan rasa ingin tahu remaja.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebenarnya tegas mengatur ancaman hukuman bagi pelaku peredaran rokok ilegal: pidana 1 hingga 5 tahun serta denda minimal dua hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Namun di lapangan, upaya penegakan tak semudah menuliskan aturan.
“Kami tidak bisa melakukan penindakan pidana. Kewenangan kami hanya pembinaan dan identifikasi. Penindakan menjadi ranah kepolisian dan Bea Cukai,” jelas Ardyan. Keterbatasan kewenangan itu membuat Satpol PP lebih banyak bergerak dalam ranah pencegahan.
Di tengah kekosongan itulah edukasi menjadi garda depan. Satpol PP bersama Bea Cukai Madiun giat mendatangi sekolah-sekolah, memaparkan ciri-ciri rokok ilegal mulai dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, hingga salah peruntukan dan salah personalisasi.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi tameng awal bagi pelajar untuk menolak tawaran yang mencurigakan. Meski begitu, ancaman tetap mengintai di lapangan. Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah membuatnya mudah masuk ke kantong pelajar sering kali lewat penjualan terselubung di warung kecil, kios sekitar sekolah, atau bahkan melalui tangan-tangan teman sebaya.
Sebagai bentuk kewaspadaan tambahan, patroli Satpol PP kini menyasar titik-titik yang kerap menjadi tempat berkumpul para pelajar, seperti alun-alun kota, area terminal, dan pusat keramaian lainnya. “Langkah ini kami harapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi generasi muda,” kata Ardyan.
Di antara hiruk-pikuk kegiatan remaja, ancaman rokok ilegal mungkin tampak sepele. Namun, bagi para penegak aturan dan pendidik di Pacitan, ini adalah alarm dini: bahwa masa depan anak-anak tidak hanya ditentukan oleh ruang kelas, tetapi juga oleh seberapa kuat masyarakat menjaga mereka dari ancaman yang mengintai di luar pagar sekolah.
Dan di tengah segala tantangan itu, satu hal menjadi jelas perang melawan rokok ilegal bukan hanya soal menegakkan regulasi, tetapi juga tentang menjaga harapan dan kesehatan generasi penerus Pacitan.





