PACITAN – Di sela dengung mesin pelinting rokok dan aroma tembakau kering yang memenuhi udara, senyum tipis mulai terbit di wajah para buruh pabrik rokok di Pacitan. Bukan karena libur panjang atau kenaikan upah, melainkan kabar gembira yang baru saja datang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap III akan segera cair.
Sejak pagi, para buruh di pabrik rokok di kawasan Kecamatan Arjosari tampak lebih bersemangat. Salah satunya, Siti Aminah, buruh linting yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Ia mengaku, bantuan dari pemerintah ini selalu dinantikan, terutama di tengah naiknya harga kebutuhan pokok menjelang akhir tahun.
“Alhamdulillah, kalau cair lagi bisa buat tambahan beli kebutuhan sekolah anak,” ujar Siti sambil menata tembakau di tangannya.
Kabar pencairan tahap ketiga ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan, Heri Setijono. Ia menyebut, saat ini prosesnya sudah memasuki tahap akhir di Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Proses penyerahan berkas untuk Tahap 3 sedang berjalan di BKD. Setelah selesai, pencairan bisa segera dilakukan,” jelasnya, Jumat (31/10/2025).
Program BLT DBHCHT ini sudah berjalan sejak pertengahan tahun. Tahap pertama disalurkan pada Juli 2025, disusul tahap kedua pada Agustus 2025. Setiap tahap menyasar buruh pabrik rokok yang terdata resmi di Pacitan mereka yang menjadi bagian penting dalam roda industri hasil tembakau daerah.
Bagi pemerintah daerah, program ini bukan sekadar distribusi dana, tetapi bentuk nyata komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sektor tembakau, yang selama ini ikut menopang ekonomi lokal.
Namun, di balik upaya menyalurkan manfaat cukai kepada masyarakat, pemerintah juga terus mengingatkan agar warga tidak tergiur membeli rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai masih ditemukan di beberapa wilayah Pacitan dan menjadi perhatian serius aparat.
Setidaknya, masyarakat diminta mengenali lima ciri utama rokok ilegal:
1. Tidak memiliki pita cukai,
2. Menggunakan pita cukai palsu,
3. Memakai pita cukai bekas,
4. Salah peruntukan, dan
5. Salah personalisasi.
Heri Setijono menegaskan, rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan program-program sosial seperti BLT DBHCHT.
“Kalau rokok ilegal dibiarkan, penerimaan cukai bisa menurun, dan otomatis berdampak ke bantuan yang diterima masyarakat,” katanya.
Di sela hiruk-pikuk aktivitas pabrik, Siti dan teman-temannya mungkin tak banyak berpikir soal regulasi cukai atau pasal hukum. Yang mereka tahu, setiap kali BLT cair, ada sedikit kelegaan harapan kecil yang membantu mereka bertahan di tengah kerasnya ekonomi.
Dan kali ini, di penghujung tahun 2025, harapan itu kembali menyala sehangat aroma tembakau yang menjadi bagian dari hidup mereka sehari-hari.







