PACITAN – Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pacitan terus dioptimalkan untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggandeng media mainstream sebagai mitra sosialisasi pencegahan rokok tanpa pita cukai.
Melalui program komunikasi publik, bekerja sama dengan sejumlah media lokal dan regional guna menyampaikan edukasi secara masif kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun kerugian negara.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfo Pacitan Ria Anggara Purna menyampaikan bahwa media memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan dukungan DBHCHT, pesan-pesan edukasi dapat disampaikan secara lebih luas, terstruktur, dan berkelanjutan.
“Media mainstream memiliki jangkauan yang luas dan dipercaya publik. Ini menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal,” ujarnya.
Program sosialisasi ini menekankan beberapa poin utama, diantaranya ciri-ciri rokok ilegal, ancaman sanksi hukum bagi pelaku peredaran, serta ajakan kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok tanpa pita cukai.
Selain itu, pemanfaatan DBHCHT melalui kerja sama media juga dinilai memberi manfaat ganda. Tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga mendukung keberlangsungan industri rokok legal serta melindungi penerimaan negara yang nantinya kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Ria berharap, melalui sinergi dengan media mainstream, informasi tentang ketentuan cukai dapat dipahami dengan bahasa yang sederhana dan mudah diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan.
Dengan pendekatan ini, pemerintah daerah menargetkan terciptanya kesadaran kolektif bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Kolaborasi antara pemerintah, media, dan warga menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan peredaran rokok bodong di Kabupaten Pacitan. (tri)

