PACITAN – Di warung-warung kecil di sudut Pacitan, asap rokok terkadang membawa cerita yang berbeda. Bukan tentang kenikmatan tembakau, melainkan tentang peredaran rokok tanpa pita cukai barang haram yang kian lihai bersembunyi di balik rak-rak sederhana milik pedagang kecil.
Fenomena itu kembali menjadi sorotan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan. Dari hasil pemetaan terbaru, ada tiga titik yang kini dikategorikan sebagai zona rawan peredaran rokok ilegal: Kecamatan Donorojo, Kecamatan Kebonagung, dan Desa Bangunsari di Kecamatan Pacitan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, sebagian besar temuan rokok ilegal berasal dari warung kelontong dan agen penjualan kecil. Polanya sederhana tapi efektif: para sales menitipkan barang tanpa banyak penjelasan soal legalitasnya, dan para pedagang pun sering kali tidak curiga.
“Sebagian besar rokok ilegal beredar lewat warung kelontong atau agen kecil. Barangnya biasanya merupakan titipan dari sales, dan banyak pedagang yang tidak tahu jika rokok itu tidak bercukai resmi,” ujar Widiyanto, Rabu (29/10/2025).
Di balik temuan itu, tersimpan kekhawatiran lain: pedagang kecil bisa terjerat hukum tanpa sengaja. Ketidaktahuan menjadi pintu masuk yang paling mudah dimanfaatkan oleh para pengedar.
Kini, Satpol PP bersama tim gabungan tengah memperkuat operasi di wilayah-wilayah yang telah dipetakan. Tujuannya bukan semata menindak, tetapi juga memberi pemahaman kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjual dan membeli rokok.
Widiyanto menjelaskan, ada lima ciri utama yang bisa digunakan untuk mengenali rokok ilegal:
1. Tidak memiliki pita cukai,
2. Menggunakan pita cukai palsu,
3. Memakai pita cukai bekas,
4. Menggunakan pita cukai salah peruntukan, atau
5. Salah personalisasi.
Langkah pemetaan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah daerah untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal. Di sisi lain, upaya ini juga diharapkan bisa melindungi pedagang kecil agar tidak menjadi korban praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat.
Karena di balik sebatang rokok tanpa pita cukai, tersimpan bukan hanya kerugian bagi negara, tetapi juga risiko hukum bagi mereka yang tak tahu menahu.
Dan di Pacitan, Satpol PP berusaha memastikan asap yang mengepul di warung-warung kecil tetap berasal dari rokok yang legal.





