PACITAN – Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,566 miliar pada tahun 2025 untuk program peningkatan kompetensi tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi pekerja. Anggaran tersebut terbagi untuk pelatihan sebesar Rp2,246 miliar dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp320 juta.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disdagnaker Pacitan, menyampaikan bahwa fokus pelatihan tahun ini adalah berbasis unit kompetensi dan kewirausahaan, meliputi keterampilan menjahit, merakit baja ringan, biofarmaka, pengolahan (processing), serta pembuatan pupuk organik dan pakan ternak.
“Tahun 2025, program pelatihan ini akan menyasar 21 desa penghasil tembakau di Pacitan. Harapannya, peserta tidak hanya memiliki kompetensi sesuai bidang pelatihan yang diikuti, tetapi juga mampu membuka usaha rumahan sesuai keterampilan yang dimiliki,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, peningkatan keterampilan ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata pada peningkatan kesejahteraan keluarga peserta.
Selain pelatihan, Disdagnaker Pacitan juga mengelola program BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar buruh tani tembakau, pekerja pabrik rokok yang terkena PHK, dan masyarakat lainnya. Untuk anggaran induk, program ini akan menjangkau 2.980 penerima manfaat selama enam bulan.
“Melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2025, ada tambahan anggaran untuk 3.000 orang penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan,” jelasnya.
Ia menegaskan, program ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjadi wujud perhatian pemerintah daerah terhadap kelompok rentan di sektor ketenagakerjaan.
Sebagai tambahan, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran antara lain:
Tidak memiliki pita cukai.
Menggunakan pita cukai palsu atau bekas.
Pita cukai tidak sesuai dengan merek, jenis, atau isi kemasan.
Harga jual jauh di bawah harga pasaran rokok legal.
“Kami harap masyarakat semakin waspada dan melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal, karena hal ini merugikan negara dan mengancam keberlangsungan usaha rokok legal,” pungkasnya.