PACITAN – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus digencarkan. Kamis (13/11/2025), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pacitan, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan kembali menggelar operasi terpadu di tiga kecamatan, yakni Kebonagung, Ngadirojo, dan Tulakan.
Operasi ini berlangsung sejak pukul 06.30 hingga 12.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/1.11.1/0089/408.50/2025 tertanggal 12 November 2025. Sebanyak 10 personel lintas instansi diterjunkan untuk melakukan penelusuran di sejumlah pertokoan dan tempat penjualan eceran (PJT) yang berpotensi menjadi titik distribusi rokok tanpa pita cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan menjelaskan, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Meski begitu, pihaknya menilai kegiatan semacam ini tetap krusial sebagai langkah pencegahan dan edukasi bagi masyarakat maupun pedagang.
“Tidak ditemukan rokok ilegal di tiga kecamatan yang kami datangi. Namun kami akan terus melakukan operasi secara berkala untuk menjaga agar Pacitan tetap bebas dari rokok ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan, operasi bersama ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga sosialisasi pentingnya peredaran produk tembakau dengan pita cukai resmi. Hal ini, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya mendukung penerimaan negara serta melindungi konsumen dari produk yang tidak terjamin kualitasnya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Bea Cukai Madiun akan meningkatkan frekuensi operasi dan pemantauan rutin di seluruh wilayah untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran rokok tanpa cukai di Bumi Pacitan.






