PACITAN – Di pagi yang masih berkabut, Kamis (6/11/2025), tim gabungan penegakan hukum di Kabupaten Pacitan bergerak menyusuri jalanan pedesaan dan kawasan pertokoan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan bersama Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, serta Kejaksaan Negeri Pacitan melakukan operasi rokok ilegal selama lebih dari lima jam, memastikan tak ada celah bagi peredaran barang kena cukai yang menyalahi aturan.
Operasi dimulai pukul 06.30 WIB, saat sebagian besar pertokoan baru bersiap membuka pintu. Sepuluh personel gabungan membagi tugas, menyasar titik-titik yang selama ini dianggap rawan menjadi jalur edar rokok tanpa pita cukai mulai dari pertokoan Dusun Sumber Desa Ngadirejan, Dusun Blimbing Desa Glinggangan, Desa Pelem, kawasan perdagangan Kecamatan Punung, hingga area sekitar Terminal Bus Pacitan.
Satu per satu toko diperiksa. Rak-rak rokok diteliti, kemasan dicek, dan pemilik toko diajak berdialog. Dari rangkaian pengecekan tersebut, hasilnya melegakan: tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di seluruh lokasi yang disambangi.
Meski demikian, para petugas tak sekadar berpamitan setelah pemeriksaan. Mereka juga memberikan imbauan agar pemilik toko tetap waspada, tidak menerima titipan produk tanpa cukai, dan melaporkan jika ada pemasok yang mencurigakan.
Kasatpol PP Pacitan melalui tim operasi menegaskan bahwa pengawasan rutin semacam ini penting untuk menjaga Pacitan tetap bersih dari peredaran rokok ilegal. “Kami ingin memastikan setiap barang yang dijual sesuai aturan. Pengawasan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga untuk menjaga penerimaan negara yang kembali dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Operasi serupa akan terus dilaksanakan berkala di berbagai kecamatan. Pemerintah daerah berharap, kewaspadaan bersama antara petugas dan pelaku usaha dapat mempertahankan Pacitan sebagai wilayah yang bebas dari rokok ilegal.







