Peredaran Rokok Ilegal Kini Mengintai Lewat Transaksi Online

by

PACITAN – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan tak lagi hanya terjadi melalui pedagang toko kelontong atau minimarket. Seiring perkembangan teknologi, sebagian penjual kini memanfaatkan platform marketplace untuk memasarkan barang terlarang tersebut.

Tahun 2024 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan pernah menemukan pengiriman rokok ilegal di salah satu agen ekspedisi di Kecamatan Donorojo. Modusnya, barang dikirim melalui jasa ekspedisi dengan keterangan yang disamarkan.

Akhir Juli 2025, tim Gempur Rokok Ilegal yang terdiri dari Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP kembali melakukan razia di salah satu agen pengiriman di Kecamatan Punung. Petugas memeriksa setiap paket yang tersimpan di gudang untuk memastikan tidak ada rokok ilegal yang dikirim melalui jalur tersebut.

Namun, dalam operasi kali ini, petugas belum menemukan barang bukti. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Dimas Wisnu Aji, mengungkapkan bahwa modus pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi memang kerap digunakan para pelaku.

“Pengirim biasanya memprivasi informasi paket atau mengganti keterangan barang dengan nama lain, sehingga sulit terdeteksi,” jelasnya.

Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena menghilangkan potensi pendapatan dari cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kandungan dalam rokok ilegal sering kali tidak melalui uji laboratorium dan pengawasan mutu, sehingga risiko zat berbahaya seperti tar, nikotin, dan bahan kimia beracun bisa jauh lebih tinggi. Selain itu, penjualannya yang bebas dan murah dapat memicu tingginya angka perokok, termasuk di kalangan anak-anak.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk membeli rokok yang legal dengan pita cukai resmi sebagai bentuk dukungan terhadap kesehatan publik dan keberlanjutan pendapatan negara. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.