Petani dan Buruh Tembakau Pacitan Akan Terima Bantuan Rp 1,5 Juta dari DBHCHT

by

PACITAN – Kabar baik datang bagi ribuan petani dan buruh pabrik tembakau di Kabupaten Pacitan. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Total sebanyak 5.500 warga menerima bantuan langsung tunai (BLT), masing-masing Rp 1,5 juta.

Dari jumlah tersebut, 2.750 penerima merupakan petani tembakau aktif dan sisanya buruh pabrik pengolahan tembakau. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama lima bulan berturut-turut.

“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor tembakau, baik di tingkat budidaya maupun pengolahan,” ujar Plt. Sekretaris Dinas Sosial Pacitan, Luky Puspitosari.

Penyaluran bantuan ini berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan tentang Penyaluran Dana DBHCHT 2025. Sebelum dicairkan, penerima harus melalui proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh perangkat desa dan petugas dari Dinsos.

Adapun syarat penerima mencakup usia 17 hingga 65 tahun, berprofesi sebagai petani tembakau aktif atau buruh pabrik tembakau, serta merupakan warga Kabupaten Pacitan yang tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program lain.

Pemerintah daerah memastikan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara tepat sasaran. “Kami berkoordinasi dengan perangkat desa dan kelurahan untuk memastikan akurasi data penerima, agar bantuan ini tidak tumpang tindih dengan program lain,” jelas Luky.

Selain bantuan langsung tunai, DBHCHT juga dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja tembakau, pembinaan industri, serta pengawasan barang kena cukai di daerah.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk ikut serta dalam pemberantasan rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan mengancam industri tembakau yang legal. Rokok ilegal biasanya tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, dijual dengan harga jauh lebih murah dari pasaran, serta tidak mencantumkan informasi produksi yang jelas.

Pemkab Pacitan bersama instansi terkait terus menggencarkan kampanye Gempur Rokok Ilegal untuk melindungi pendapatan negara dan mendukung keberlanjutan sektor tembakau yang sehat dan tertib. Masyarakat diminta waspada dan melapor jika menemukan peredaran rokok tanpa cukai di lingkungan sekitar.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.