Pacitan – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus meningkat dan mulai meresahkan pedagang maupun aparat. Produk tanpa cukai ini banyak ditemukan dijual dengan harga sangat murah dan kemasan mencolok tanpa identitas produsen maupun peringatan kesehatan.
Ketua DPRD Pacitan, Arif Setya Budi, mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat membeli. “Jika harganya hanya sekitar Rp5.000–Rp7.000 per bungkus dan tidak ada pita cukai resmi, itu patut dicurigai,” ujarnya, Senin (17/11/25).
Bea Cukai menyebut sebagian besar kasus yang ditemukan melibatkan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, atau menempelkan pita bekas. Praktik tersebut merugikan penerimaan negara sekaligus membahayakan kesehatan karena kualitas produk tidak terjamin.
Pemerintah daerah meminta warga segera melapor ke Bea Cukai jika menemukan penjualan rokok mencurigakan. “Partisipasi masyarakat menjadi kunci pemberantasan rokok ilegal,” tegas Ketua DPRD yang biasa disapa ASB.







