PACITAN – Satpol PP Pacitan meningkatkan patroli setelah menemukan rokok ilegal mulai dikonsumsi pelajar dan perokok pemula. Harga yang murah dan kemasan yang menyerupai produk resmi membuat rokok tanpa cukai ini mudah menarik minat remaja.
“Kami melihat banyak siswa yang sudah terpapar rokok ilegal. Karena itu patroli kami fokuskan ke tempat nongkrong pelajar,” ujar Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, Jumat (7/11/2025).
Dalam operasi gabungan terbaru, ribuan batang rokok ilegal disita. Namun penanganan masih terkendala kewenangan Satpol PP yang hanya bisa melakukan pendataan dan pembinaan, sementara tindakan hukum berada di tangan Bea Cukai dan aparat lain.
Untuk menekan peredaran, Satpol PP bersama Bea Cukai Madiun memperluas sosialisasi ke sekolah-sekolah. Warga diimbau waspada terhadap lima ciri rokok ilegal: tanpa cukai, cukai palsu, cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Pelanggaran cukai dapat dikenai pidana 1–5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai. Pemerintah berharap peran masyarakat semakin aktif melapor demi melindungi generasi muda.






