PACITAN – Upaya pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal kembali digencarkan. Pemerintah berupaya memastikan seluruh produk yang beredar di tengah masyarakat sesuai ketentuan hukum, sehingga stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan “Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Pacitan” yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan. Selama tiga hari, yakni pada 11–13 November 2025, sosialisasi digelar di sejumlah titik di Kecamatan Pacitan dan diikuti ratusan peserta dari organisasi kepemudaan, karang taruna, seniman ronthek, personel Kodim Pacitan, hingga anggota Satpol PP.
Kepala Satpol PP Pacitan selaku penanggung jawab acara, Ardyan Wahyudi, S.STP, MM, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan TNI dalam memberikan pemahaman hukum terkait cukai kepada masyarakat.
“Rokok ilegal baik tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, maupun memanfaatkan pita bekas jelas merupakan pelanggaran yang merugikan negara dan berdampak pada pembangunan daerah. Satpol PP Pacitan berkomitmen mendukung pengawasan lapangan bersama aparat terkait,” kata Ardyan dalam sambutannya, Kamis (13/11/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, serta proaktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Turut hadir sebagai narasumber, Joko Sartono, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun. Ia menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki tanggung jawab dalam pengawasan, penegakan hukum, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujar Joko.
Para pemateri juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan rokok ilegal dengan cara;
Tidak menjual atau mengedarkannya
Tidak mengonsumsi produk tanpa cukai
Melaporkan temuan kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, S.Sos, MM, menekankan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah memperkuat sinergi antara pemuda, pemerintah, dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban serta melindungi ekonomi lokal.
“Kami ingin masyarakat semakin memahami pentingnya menaati regulasi cukai demi kepentingan bersama dan mencegah masuknya barang ilegal di Pacitan,” jelasnya.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pacitan.






