Pacitan – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus dilakukan secara intensif oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran. Bersama tim gabungan dari Bea Cukai Madiun, TNI, dan Polri, razia dan sosialisasi digelar rutin dua kali setiap bulan, menyasar warung kelontong dan pasar tradisional di berbagai wilayah.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Pacitan, Widiyanto, mengatakan hasil razia terbaru di pasar-pasar Kecamatan Ngadirojo, Punung, dan Bandar menunjukkan hasil menggembirakan. Tidak ditemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Artinya, kesadaran pedagang terhadap bahaya dan larangan rokok ilegal mulai meningkat,” ujarnya, Kamis (25/7).
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Pacitan, Ardyan Wahyudi, kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap lima ciri rokok ilegal, yakni tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, pita bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.
Ia menegaskan, penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pada pasal 50 dan 54.
“Pelaku bisa dijerat hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Ardyan.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan indikasi pelanggaran, diharapkan segera melaporkannya kepada aparat berwenang.