PACITAN – Harga murah sering kali membuat masyarakat tergoda membeli rokok ilegal. Padahal, di balik itu tersimpan bahaya besar bagi kesehatan dan ekonomi bangsa. Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa rokok tanpa pita cukai adalah produk berisiko yang tak melalui proses pengawasan resmi.
“Rokok ilegal itu tidak jelas asal-usul dan kandungannya. Masyarakat bisa jadi korban karena bahan bakunya tak sesuai standar,” kata Ardyan, Senin (29/9/2025).
Ia juga menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan. Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara dari sektor cukai yang seharusnya bisa digunakan untuk membiayai program kesehatan, pendidikan, dan pembangunan.
Ardyan menjelaskan, pelaku usaha yang nekat memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal akan menghadapi sanksi berat: penjara hingga delapan tahun dan denda puluhan kali lipat dari nilai cukai.
“Masyarakat punya peran penting dalam pengawasan. Kalau ada penjualan rokok mencurigakan, laporkan ke pihak berwenang. Dengan begitu, kita melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya rokok ilegal,” imbaunya.

											




