PACITAN – Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan mulai memicu keresahan di kalangan pedagang resmi. Kehadiran produk tanpa pita cukai yang dijual dengan harga jauh di bawah standar pasar dinilai telah menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan mereka yang taat aturan.
Para pedagang yang menjajakan rokok resmi mengaku kesulitan bersaing karena selisih harga yang sangat mencolok, yang membuat konsumen beralih ke produk ilegal.
Persaingan Harga yang Tidak Seimbang
Di pusat kota Pacitan, dampak dari peredaran rokok “polos” ini sangat terasa. Seorang pedagang kelontong yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa omzet penjualan rokok legalnya menurun drastis dalam beberapa bulan terakhir.
“Harga kami kalah jauh. Rokok resmi itu kena pajak dan cukai, sementara yang ilegal dijual sangat murah. Ini bikin pasar tidak sehat,” keluhnya saat ditemui di tokonya, Selasa (3/3).
>
Ia menjelaskan bahwa selisih harga antara rokok legal dan ilegal bisa mencapai lebih dari 50%. Kondisi ini membuat pedagang resmi berada dalam posisi sulit; jika menurunkan harga mereka rugi, namun jika tetap di harga normal, barang mereka sulit laku.
Desakan Penertiban Hingga ke Akar
Meski mengapresiasi upaya petugas yang sesekali melakukan operasi pasar, para pedagang berharap tindakan yang diambil tidak hanya bersifat seremonial atau hanya menyasar pengecer kecil.
Harapan besar digantungkan kepada aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai untuk melakukan pemetaan yang lebih tajam. Berikut adalah poin utama yang menjadi harapan para pedagang:
* Operasi Rutin dan Konsisten: Penertiban jangan hanya dilakukan saat ada momentum tertentu saja.
* Sasar Pemasok Utama: Menindak distributor dan produsen (hulu), bukan sekadar pedagang kecil yang seringkali hanya menjadi korban ketidaktahuan.
* Edukasi Konsumen: Menyadarkan masyarakat bahwa membeli rokok ilegal juga berarti merugikan penerimaan negara yang seharusnya kembali ke daerah.
Dampak Luas Bagi Daerah
Peredaran rokok ilegal tidak hanya memukul kantong pedagang kecil, tetapi juga berdampak pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah. Berkurangnya setoran cukai berarti berkurangnya dana yang bisa digunakan untuk fasilitas kesehatan dan kesejahteraan petani tembakau di wilayah tersebut.
“Kami ingin berjualan dengan tenang tanpa harus takut dagangan tidak laku karena kalah saing dengan barang yang tidak jelas aturannya. Semoga penertiban bisa menyentuh hingga ke pemasok utamanya,” pungkas pedagang tersebut.







