Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan, Kini Marak Dijual Melalui Media Sosial dan Marketplace

by

Perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan kini tidak lagi dilakukan secara terbuka di kios atau warung kecil, melainkan melalui media sosial dan marketplace. Fenomena ini memicu kekhawatiran pemerintah daerah karena peredaran menjadi semakin sulit diawasi.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardian Wahyudi, mengatakan bahwa transaksi rokok ilegal kini banyak terjadi secara daring dengan sistem pesan langsung dan pengiriman melalui ekspedisi. Pelaku memanfaatkan celah pengawasan untuk menghindari razia di lapangan.

“Modusnya bermacam-macam. Ada yang menawarkan lewat grup media sosial, ada juga yang memakai marketplace dengan nama produk yang disamarkan,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di toko-toko fisik, tetapi juga memantau aktivitas jual beli yang terindikasi melanggar aturan. Koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk menelusuri jalur distribusi rokok ilegal.

Setiap temuan akan ditindaklanjuti dengan pendataan identitas pengirim maupun penerima barang. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku yang memanfaatkan platform digital.

Rokok ilegal memiliki beberapa ciri, di antaranya tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta salah personalisasi. Praktik ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur cukai hasil tembakau.

Satpol PP juga meminta masyarakat lebih berhati-hati saat membeli rokok secara online. Harga murah sering menjadi umpan yang justru menjerumuskan konsumen untuk ikut terlibat dalam peredaran barang ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.