PACITAN – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus diperkuat melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan Bea Cukai. Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi menyebut kegiatan ini sebagai langkah nyata menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Operasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Rokok ilegal benar-benar merugikan negara dan masyarakat,” tegas Ardyan.
Ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada penerimaan negara dari sektor cukai. Padahal, dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah, termasuk bantuan sosial dan layanan kesehatan.
Dalam setiap operasi, petugas masih menemukan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai maupun menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan. Barang bukti tersebut langsung disita untuk proses lebih lanjut sesuai aturan hukum.
Ardyan menambahkan, selain penindakan, pendekatan persuasif juga dilakukan melalui sosialisasi kepada pedagang dan konsumen agar memahami risiko hukum dan dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal.
“Kami mengajak masyarakat ikut menjaga stabilitas ekonomi daerah dengan tidak membeli rokok ilegal,” katanya.
Pemerintah daerah optimistis, dengan sinergi lintas instansi dan dukungan masyarakat, peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan secara bertahap.
Ciri-ciri Rokok Ilegal:
Rokok tanpa pita cukai
Pita cukai palsu
Pita cukai bekas
Pita cukai salah peruntukan
Pita cukai salah personalisasi





