Pacitan – Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal kembali digelar di Kabupaten Pacitan. Selasa (5/8/2025), tim yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan berhasil menyita 676 bungkus atau setara 13.512 batang rokok tanpa pita cukai di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menyebut seluruh rokok yang diamankan berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek, mulai dari Lucca ungu, Lucca merah putih, Newcastle, Newcastle orange, Manchaster, hingga Este. Pemiliknya, Yanto, merupakan pedagang asal Dusun Kradenan, Desa Bangunsari.
“Semua barang bukti sudah kami amankan dan dibuatkan berita acara penyitaan. Selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Madiun untuk proses hukum,” jelas Widiyanto.
Selain menyita barang bukti, tim gabungan juga memberikan pembinaan kepada pemilik toko dan melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan.
Widiyanto mengingatkan, rokok ilegal dapat dikenali dari ciri-ciri seperti tidak ada pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai salah peruntukan. “Pedagang harus paham, menjual rokok ilegal ada sanksi pidananya dan merugikan negara,” tegasnya