Rokok Ilegal Masih Beredar, Petugas Temukan di Kios Sudimoro

by

PACITAN – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan masih ditemukan. Kali ini, tim gabungan menemukan dua bungkus rokok tanpa pita cukai saat menggelar operasi di Kecamatan Sudimoro, Selasa (6/5/2026).

Operasi yang melibatkan Satpol PP Pacitan, Polres Pacitan, Kejaksaan dan Bea Cukai itu menyasar pasar hingga kios eceran.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto menjelaskan, rokok ilegal ditemukan di sebuah kios kawasan perempatan Ngompo.

“Pemilik kios mengaku barang itu hanya contoh dari sales dan belum dijual. Tapi tetap kami lakukan pembinaan dan penyitaan,” katanya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, namun juga pedagang resmi yang taat aturan.

Petugas pun meminta masyarakat lebih teliti sebelum membeli rokok.

Ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai:

1. Tidak ada pita cukai

2. Pita cukai tampak fotokopi atau warnanya pudar

3. Dijual sangat murah

4. Nama produsen tidak jelas

5. Kemasan terlihat asal cetak

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.