PACITAN – Satpol PP Kabupaten Pacitan menggelar bimbingan teknis peningkatan kapasitas pelaksana pemberantasan barang kena cukai ilegal tahun 2026 di Hotel Srikandi, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman anggota Satpol PP terkait ciri-ciri fisik rokok ilegal seperti rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, hingga pita bekas.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengatakan pemahaman tersebut penting agar petugas lebih siap saat turun ke lapangan.
“Setelah mendapatkan ilmu dari narasumber, mari kita praktikkan supaya mendapatkan hasil maksimal dalam penindakan di lapangan,” ujarnya.
Sebanyak 50 anggota Satpol PP mengikuti kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Madiun itu.
Selain edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, peserta juga dibekali teknik pengumpulan informasi di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Ardyan berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kemampuan personel sekaligus memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan.







