Pemerintah Kabupaten Pacitan terus menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan agar warga mampu mengenali rokok ilegal yang masih beredar luas.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa rokok ilegal memiliki beberapa ciri, seperti tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan kemasan rokoknya.
Peserta juga diberikan tips sederhana untuk membedakan rokok legal dan ilegal, mulai dari mencocokkan jumlah batang, jenis rokok, hingga desain pita cukai sesuai tahun cetakan.
Selain itu, dampak sosial juga menjadi perhatian serius. Harga rokok ilegal yang murah dinilai berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula, termasuk anak-anak dan remaja di bawah umur.
“Ini sangat berbahaya. Rokok ilegal dengan harga murah membuat akses terhadap rokok semakin mudah, terutama bagi pelajar. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga kesehatan dan masa depan generasi muda,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satpol PP bersama instansi terkait akan terus menggencarkan razia dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membeli rokok legal yang dilengkapi pita cukai resmi.
Ardyan juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting. Kalau menemukan rokok ilegal, silakan laporkan. Ini demi kepentingan bersama, demi penerimaan negara dan demi melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok murah ilegal,” pungkasnya.






